Bisnis
Ketahui Pelayanan Kesehatan BPJS dan Cara Bayar BPJS

Seperti yang telah diketahui bahwa BPJS merupakan asuransi yang memiliki beragam manfaat, salah satunya adalah manfaat pelayanan Kesehatan bagi tiap pesertanya. Salah satu manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah mendapatkan pelayanan kesehatan. Setiap peserta BPJS berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) dan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Semua fasilitas ini disempurnakan dengan kemudahan dalam cara bayar BPJS untuk para penggunanya.
Simak beberapa informasi berikut ini mengenai beberapa pelayanan kesehatan yang tersedia.
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP)
Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan Kesehatan bagi perorangan yang memiliki sifat non-spesialistik (primer).
Adapun jenis pelayanannya antara lain:
- Rawat inap dan rawat jalan di puskesmas atau seta
- Praktik mandiri dokter
- Praktik mandiri dokter gigi
- Klinik pertama termasuk dengan fasilitas Kesehatan milik TNI/POLRI atau fasilitas kesehatan lainnya yang setara
- Rumah sakit kelas D pertama atau yang setara
- Fasilitas Kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium
- Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjutan maksudnya adalah pelayanan kesehatan perorangan yang memiliki sifat spesialistik atau subspesialistik. Pelayanan spesialistik sendiri adalah pelayanan medik seorang pasien yang dilakukan oleh dokter spesialis sesuai dengan kompetensinya. Adapun jenis pelayanannya seperti rawat jalan tingkat lanjutan.
Manfaat yang ditanggung pada rawat jalan tingkat lanjutan antara lain administrasi pelayanan, Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di Unit Gawat Darurat (UGD), pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialis, tindakan medis spesialistik (bedah dan non bedah sesuai dengan indikasi medis), pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan seperti laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostic lainnya yang dilakukan sesuai dengan indikasi medis
- Fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Berbagai macam fasilitas dapat digunakan dan didapatkan oleh para pengguna BPJS, diantaranya klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, fasilitas Kesehatan penunjang seperti apotek,optic dan laboratorium.
Demikian berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Peserta dapat merasakan manfaat tersebut hanya dengan rutin membayar iuran bulanan dengan tenggat waktu maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Bank Sinarmas memiliki layanan untuk pembayaran iuran bulanan BPJS, pembayaran dapat dilakukan menggunakan ATM, Internet Banking, SimobiPlus dan Teller. Setiap pembayaran BPJS Kesehatan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,- per transaksi. Berikut merupakan penjelasan terperinci mengenai pembayaran BPJS dengan berbagai cara, diantaranya :
ATM
Peserta dapat membayar menggunakan ATM dengan memasukan kode nomor berikut
(jumlah bulan yang akan dibayar) + 88888 + 11 digit terakhir nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
Contoh:
Pembayaran 1 bulan: 01+88888+02045449203 = 018888802045449203
Internet Banking/SimobiPlus
Isi field:
IDPEL : 88888 + 11 digit terakhir nomor kepesertaan BPJS Kesehatan
Jumlah Bulan: Pilih jumlah bulan yang akan dibayarkan
Teller
Untuk proses pembayaran bisa dilakukan secara langsung mendatangi kantor cabang Bank Sinarmas. Dengan menggunakan kartu keanggotaan BPJS anda bisa melakukan pembayaran langsung ke teller bank Sinarmas dan membayar sesuai dengan tagihan BPJS yang teller bank informasikan.
Berbagai macam fasilitas tersebut tentunya merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan bagi setiap orang. Apalagi dengan didapatkan cara pembayarannya yang sangat mudah seakan menambah keuntungan yang bisa didapatkan.