" "
Berita

Berbagai Berita Politik Terbaru Mancanegara

Matamatapolitik.com sumber berita terpercaya, melansir berita narkoba pagi. Sekali lagi, sebuah jaringan narkoba internasional yang kemungkinan bagian dari bagian jaringan Indonesia – Malaysia. Berdasarkan berita politik terbaru hari ini, 15 Desember 2018, Brigjen Eko Daryanto, Direktur Tindak Pidana Balreskim Polri mengungkapkan dalam konferensi pers. Polisi menahan 5 tersangka jaringan yang menggunakan modus penyelundupan melalui ban mobil bekas.

Kronologis peristiwa penahanan 6 orang tersangka penyelundup narkoba bermula dari tertangkapnya dua pelaku penyelundup di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara, 8 Desember 2018. Tersangka, dengan insial ZNL (47) dan TMS (39) tertangkap dengan barang bukti sebanyak 5 Kg shabu-shabu. Shabu-shabu dibawa dari Aceh untuk peredaran di Kota Medan.

Berita Politik Terbaru
Berita Politik Terbaru

Dari 2 tersangka yang telah ditangkap, polisi terus menggali informasi. Kedua tersangka adalah kurir narkoba. Akhirnya diperoleh info bahwa pemilik barang adalah dua temannya yang berinisial MWD dan HSN. Selanjutnya, polisi mendatangi rumah kedua tersangka setelah beberapa hari melakukan pengamatan. MWD (34) dan HSN (46) merupakan kurir Aceh. Di rumah keduanya, Jalan Ahmad Yani, Langse, Kota Tamiang, Nangro Aceh Darusalam berhasil ditemukan 17 Kg shabu tersimpan dibalik ban mobil.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Sampai akhirnya polisi pada tanggal 10 Desember 2018 berhasil menghadang penyelundupan dari arah Selat Malaka menggunakan kapal nelayan. Penyelundup dengan insial SD (35) ditangkap di perairan Manyak Payed, Aceh. Sementara penjemput barang haram yang dilarang negara, JNL (29) baru ditemukan sehari kemudian. JNL ditemukan setelah bersembunyi di salah satu pesantren daerah SImpang Tiga, Aceh Tamiang.

Meski salah satu tersangka dengan insial BM, menurut berita politik terbaru masih buron, penangkapan dengan total bukti 22 Kg menjadi prestasi sendiri bagi Balreskim. BM sampai saat ini masih diburu sebagai seorang yang berhubungan langsung atau pemesan ke jaringan Malaysia.

Matamatapolitik.com, enam tersangka yang ditahan akan dijerat dengan pasal 114 Nomor 35 tentang Narkoba. Menurut pasal 114, penyelundup akan dipidana mati atau penjara seumur hidup. Pidana paling ringan yang mungkin diterima adalah 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar.

Prestasi Balreskim membuktikan, bahwa penyelundupan narokoba harus tetap menjadi prioritas. Jaringan terus saja memanfaatkan orang-orang yang gelap mata dalam mencari nafkah untuk menjadi bagiannya. Jaringan ini ke depannya terus merusak generasi muda Indonesia dengan berbagai modus baru.

Modus penyelundupan melalui ban mobil bekas pertama kali diketahui pada bulan Febuari 2017. Menyimpan narkoba di dalam ban saat itu terjadi di lapas Kalimantan Barat. Sebelumnya yang terakhir, bulan September 2018, penyelundupan tertangkap tangan di wilayah Jambi dengan modus sama.

Demikian berita politik terbaru hari ini. Semoga membuat semua orang lebih waspada menjelang tahun 2019.

Related Articles

Close