" "
Bisnis

Wajib tahu, Akibat dari Keterlambatan Bayar Tagihan PLN!

Perusahaan Listrik Negara atau yang dikenal dengan singkatan PLN merupakan satu-satu nya badan usaha milik negara yang menyediakan pelayanan energi listrik bagi masyarakat. Dengan kata lain, semua pemenuhan kebutuhan listrik ditangani oleh PLN sebagai lembaga yang sah. Konsumsi energi listrik tentunya disertai dengan tagihan pln yang harus Anda bayar. Sebagaimana diketahui, ada tiga jenis tagihan pln yang disediakan untuk pelanggan. Tagihan tersebut diantaranya adalah postpaid atau yang dikenal dengan tagihan pasca bayar, prepaid atau prabayar dan yang terakhir adalah tagihan non- lis. tagihan non lis tersebut bisa berupa layanan lain seperti penambahan Daya listrik, denda dan juga penyambungan baru dan lain-lain.

Khusus Untuk pengguna listrik postpaid atau pascabayar tentunya  tagihan listrik harus dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh PLN yaitu sebelum tanggal 20 tiap bulan nya. Berbeda dengan tagihan listrik prabayar atau yang kita kenal dengan istilah token, pembayaran tagihan pln postpaid ini tidak boleh terlambat atau bahkan tidak membayarnya . Pasalnya jika hal tersebut terjadi, maka akan ada konsekuensi yang Anda terima akibat keterlambatan atau bahkan lupa tidak membayar tagihan tersebut.

Hal tersebut bisa menyebabkan Anda diharuskan membayar denda keterlambatan atau bahkan hingga pemutusan listrik di rumah Anda. Berikut ini konsekuensi atau akibat yang bisa Anda terima akibat keterlambatan membayar atau bahkan Anda lupa membayar tagihan listrik pln

Membayar Denda Keterlambatan

Untuk pembayaran tagihan listrik ketentuannya adalah bisa dibayarkan maksimal hingga tanggal 20 di setiap bulanya. Dan apabila melebihi dari tanggal tersebut, tentunya ada konsekuensi yang harus Anda terima. Hal tersebut berupa biaya denda atas keterlambatan pembayaran. Denda tersebut dikenal dengan istilah biaya keterlambatan atau disingkat menjadi BK.

Jumah BK atau biaya keterlambatan tersebut berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dari batas kapasitas Daya dan juga lamanya keterlambatan. Untuk pengguna listrik berdaya 450 VA jumlah biaya mulai dari Rp 3000. Sementara itu, berbeda dengan pengguna listrik berdaya 950 VA maka BK yang harus dibayarkan hingga 3% dari jumlah tagihan. Atau bahkan untuk pengguna listrik berdaya 14000 VA Biaya keterlambatan yang harus dibayar minimal Rp 100.000.

Pemutusan Listrik Sementara

Selain berupa denda atau  biaya keterlambatan,  maka level sanksi berikutnya yang mungkin bisa Anda terima adalah pemutusan aliran listrik sementara. Adapun tahapan atau rincian prosedurnya sebagai berikut:

tagihan pln
  1. Tunggakan atau keterlambatan selama 1 bulan

Tunggakan listrik pada bulan pertama bukan hanya berupa denda saja. Tindakan lanjut pada sanksi pertama selain denda adalah pemutusan aliran listrik sementara melalui Miniature circuit breaker Anda atau yang dikenal dengan istilah MCB. Namun pada tahap ini aliran listrik rumah Anda akan kembali dinyalakan setelah dilakukan pelunasan.

  1. Tunggakan 2 bulan

Jika pembayaran tagihan listrik pln di bulan kedua masih belum terlunasi, maka sanksi yang akan diterima semakin berat. Pasalnya pada tahapan ini pemutusan sementara aliran listrik dilakukan dengan membongkar APP atau (alat pengukur dan pembatas) beserta dengan MCB nya. Tentunya sebelum pemutusan secara permanen maka pelunasan tagihan PLN harus segera dilakukan.

  1. Tunggakan 3 bulan

Sanksi maksimal yang akan Anda bisa terima jika terlambat membayar tagihan selama tiga bulan adalah pemutusan aliran listrik secara permanen  Hal tersebut tentunya harus dihindari karena bisa jadi no id langganan listrik Anda akan diblacklist dan menyebabkan Anda harus memasang ulang jika ingin memasang daya listrik kembali. Dan hal tersebut tentunya membutuhkan dana pemasangan kembali dengan biaya yang relatif tinggi.

Demikianlah informasi terkait sanksi atau konsekuensi yang akan Anda terima jika terlambat dalam pembayaran tagihan listrik. Untuk proses pembayaran tagihan pln dan juga tagihan yang lainya, kini semakin mudah. Pasalnya ada aplikasi SimobiPlus dari bank Sinarmas. Aplikasi ini mempermudah Anda dalam melakukan proses transaksi hanya melalui smartphone yang Anda miliki. Anda bisa melakukan transaksi kapan saja dan dimanapun Anda berada.

Related Articles

Close